BREAKING NEWS

 


Ketua DPW PWDPI Sumut Segera Laporkan 2 Orang Oknum Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik PWDPI Ke Polda Sumut

 


Medan, tintahukum.com - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara, Dinatal Lumbantobing, S,H. segera melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi pers PWDPI ke Dirseber Polda Sumut.


Perlakuan ini di lakukan oleh 2 orang oknum di medsos dengan akun facebook yang dilakukan Isya Rohanida (IR) bersama akun facebook Sutrisno No (SN) yang dilakukan oleh Sutrisno.


Dari kata-kata di akun Facebook (Ir) dan (SN) memaki Organisasi Pers PWDPI yang tidak sepantasnya di lontarkan di medsos maupun secara langsung.


Menurut keterangan Ketua DPW PWDPI Sumut, DL Tobing bahwa pencemaran nama baik dalam konteks ini merujuk pada perbuatan yang merusak atau membahayakan reputasi suatu ormas dengan menyebar informasi palsu atau jahat tentang ormas tersebut, kepada wartawan Senin (16/8/2025).


“Ya, kami segera laporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, kasus terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informatika Transaksi Elektronik (UU ITE) atas pencemaran nama baik lembaga kami PWDPI, karena kami sudah mengantongi semua bukti-bukti (Scanshout percakapan di facebook) dan identitas oknum tersebut“ kata DL Tobing.  

 

Kronologis berawal dari ketika DPC PWDPI Labura sebagai kuasa pendampingan dari Pendeta Kimhock Ambarita warga Dusun Sidorukun, Desa Air Hitam, Kecamatan Kuala Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, (Labura) terkait pemberhentian sepihak sebagai anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Prima Ledong Sejahtera (KPLS).  


Diketahui beberapa Minggu yang lalu permasalahan ini telah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Komisi B Labura beserta jajarannya, namun hasil RDP sepertinya tidak ada penyelesaian. 


Pasalnya saat anggota dewan mempertanyakan kesalahan pemberhentian Pendeta Kimhock berdasarkan aturan sesuai yang tertuang di AD/ART KTH KPLS tersebut, pihak Ketua KTH KPLS dan anggota seolah-olah berkeberatan mengitervensi AD/ART tersebut, mereka menilai hal ini anggota dewan sudah terlalu dalam untuk menintervensi.


Sehingga hasil RDP tidak menyelesaikan permasalahan karena seluruh anggota berbalik menyoraki anggota dewan yang meminta penjelasan AD/ART, hal tersebut terjadi diduga diprovokasi oleh Ketua KTH KPLS.   


Belum sampai disitu permaslahan dan pertengkaran hingga sampai ke medsos lewat akun facebook IR dan SN hingga mencaci maki Pendeta Kimhock dan hingga terimbas memaki Organisasi pers PWDPI.  


Diduga pemilik akun facebook Sutrisno No adalah Sutrisno yang merupakan anggota KTH KPLS, warga Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan batu utara.


Sutrisno saat melakukan komentar disebuah postingan akun Facebook Muhammad Yusup Harahap selaku Sekretaris DPC PWDPI Labura pada (25/5/2025) melontarkan kata-kata makian terhadap PWDPI, hal itu disebabkan penerbitan pemberitaan dengan Caption (Judul)


“Elikson Rumahorbo (Ketua KTH KPLS) Langgar AD/ART KTH KPLS Saat Pecat Kimhock Ambarita Sebagai Anggota dan Bohongi Ketua DPRD Beserta Jajaranya di RDP” (TIM PWDPI)     


DL Tobing juga menyesali atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum yang seharusnya tidak membawa-bawa nama lembaganya dan atas laporan ke Polda Sumut dilakukan agar oknum tersebut mendapat efek jerah. pungkas DL Tobing.


(Tim PWDPI/Kamidi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image

Terkini