Pembangunan Jembatan di Dusun 1 Perkebunan Teluk Panji Tuai Pertanyaan Warga Terkait Transparansi Anggaran
TINTA HUKUM.COM – LABUSEL
Proyek pembangunan jembatan di Dusun 1, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, menuai sejumlah pertanyaan dari masyarakat. Warga mempertanyakan kejelasan informasi terkait sumber anggaran dan pihak pelaksana pembangunan karena tidak menemukan papan informasi proyek di lokasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sejak awal pembangunan hingga selesai dikerjakan, tidak terlihat adanya papan informasi yang biasanya dipasang untuk menunjukkan rincian kegiatan serta sumber pendanaan. Ketiadaan informasi ini membuat sebagian warga bingung mengenai asal-usul anggaran yang digunakan.
Seorang warga setempat, IRP (30), mengaku tidak mengetahui detail mengenai pendanaan pembangunan jembatan tersebut.
> “Kami tidak pernah melihat papan proyeknya. Kami juga tidak tahu anggarannya dari mana, apakah dari ADD, DD, atau APBD. Kami kurang paham, Bang,” ujar IRP kepada wartawan, Senin, 08/12/2025.
Upaya konfirmasi kepada Penjabat Kepala Desa Perkebunan Teluk Panji, NRY, melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama belum mendapat tanggapan. Bendahara desa juga belum memberikan keterangan mengenai status anggaran pembangunan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa belum memberikan penjelasan resmi. Minimnya informasi membuat warga berharap adanya klarifikasi dari pihak terkait demi memastikan transparansi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah desa atau instansi terkait dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai sumber anggaran dan pelaksana kegiatan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (RM)



