Jatmiko Desak Kejagung Dalami Dugaan Permasalahan Tata Kelola Pengadaan Antropometri Kit Kementerian Kesehatan
JAKARTA, 14 Agustus 2026 — Jaringan Aktivis Transformatif Miskin Kota (Jatmiko) menyampaikan aspirasi dan meminta perhatian Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan permasalahan tata kelola dalam pelaksanaan pengadaan Antropometri Kit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.
Pengadaan Antropometri Kit merupakan bagian dari program pemerintah dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya untuk membantu proses pengukuran pertumbuhan balita, pemantauan status gizi, serta mendukung upaya penanganan masalah stunting di Indonesia.
Berdasarkan dokumen pengadaan yang beredar dan menjadi bahan perhatian masyarakat, salah satu paket pekerjaan pengadaan Antropometri Kit tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp174.510.268.000 dengan jumlah barang sebanyak 20.843 unit.
Dalam dokumen Surat Pesanan Kementerian Kesehatan Nomor BJ.01.04/PPK4.1/142/2023 tanggal 17 Juli 2023, tercantum sejumlah komponen yang berkaitan dengan harga barang, biaya pengiriman, serta kewajiban penyedia dalam menjamin kualitas, kuantitas, dan kesesuaian spesifikasi barang.
Dokumen tersebut juga memuat ketentuan mengenai kewajiban penyedia untuk memastikan barang yang dikirim sesuai spesifikasi, menjamin keamanan dan kualitas produk, melakukan penggantian apabila ditemukan cacat produksi atau kerusakan selama proses pengiriman, serta memenuhi ketentuan layanan purna jual.
Dalam laporan dan aspirasi yang disampaikan kepada aparat penegak hukum, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan pendalaman lebih lanjut. Di antaranya terkait kewajaran harga pengadaan, komponen biaya distribusi, proses pemilihan penyedia, serta mekanisme pelaksanaan kontrak.
Ketua Umum Alim Sofyan menilai bahwa program pengadaan alat kesehatan yang menggunakan anggaran negara perlu dipastikan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Selain itu, pihaknya menyoroti pentingnya memastikan setiap program kesehatan nasional tidak hanya memenuhi aspek administrasi pengadaan, tetapi juga dapat memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat sebagai penerima layanan.
Berdasarkan dokumen pendukung yang dihimpun, terdapat informasi bahwa Kejaksaan Agung sebelumnya telah melakukan langkah permintaan keterangan dalam rangka pendalaman informasi terkait dugaan permasalahan dalam pengadaan Antropometri Kit periode 2022–2023.
Jatmiko menilai langkah pendalaman tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memperoleh informasi dan memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendukung agar aparat penegak hukum, khususnya Kejagung Republik Indonesia, melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Dalam penyampaian aspirasi tersebut, kami membawa lima tuntutan utama,” tutup Alim Sofyan.
Adapun lima tuntutan yang disampaikan Jatmiko, yakni:
1. Mendorong transparansi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan Antropometri Kit Kementerian Kesehatan.
2. Meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan sesuai prinsip integritas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap regulasi.
3. Memastikan program kesehatan nasional terlindungi dari segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun kepentingan masyarakat.
4. Menegaskan bahwa tujuan penyampaian aspirasi bukan untuk memberikan kesimpulan terhadap pihak tertentu, melainkan mendorong proses pemeriksaan secara objektif agar setiap dugaan dapat diuji berdasarkan hukum dan fakta.
5. Mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran kesehatan sebagai bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah serta memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat.
Catatan: Seluruh dugaan dan informasi dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari aspirasi serta permintaan pendalaman yang disampaikan Jatmiko. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Bahri siregar
