BREAKING NEWS

Menyelamatkan Fiskal Daerah*

 


*Oleh: Yakub F. Ismail*


Kiamat fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.


Alarm tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan desentralisasi tidak selalu ditentukan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki daerah, melainkan tentang bagaimana kapasitas fiskal mampu menopang pelaksanaan kewenangan tersebut. 


Berdasarkan data yang ada, kini sekitar 490 pemerintah daerah tengah menghadapi situasi rumit untuk membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Persoalan ini tentu tidaklah sesederhana yang dibayangkan. Ia tidak lagi sekadar menyangkut pengelolaan anggaran, melainkan menyentuh keberlangsungan pelayanan publik. 


ASN, seperti kita ketahui, merupakan penggerak utama birokrasi yang menjalankan pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, hingga pembangunan infrastruktur dasar. 


Ini berarti, keterlambatan pembayaran gaji berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat. 


Jika menoleh menggunakan perspektif pemerintah, maka kondisi ini harus dipandang sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola fiskal daerah secara lebih sehat, adaptif, dan berkelanjutan. 


Artinya, pemerintah pusat memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan fiskal nasional sekaligus memastikan setiap daerah tetap memiliki ruang yang memadai untuk menjalankan fungsi pelayanan publik tanpa mengorbankan stabilitas keuangan daerah.


*Membaca Tantangan*


Fenomena tentang 490 pemerintah daerah yang mengalami tekanan fiskal ini sekali lagi memperlihatkan betapa seriusnya tantangan pembangunan daerah saat ini.


Ini tidak sekadar berkaitan dengan besaran anggaran, melainkan juga menyangkut kualitas pengelolaan keuangan daerah. 


Dengan kata lain, dalam beberapa tahun terakhir, kebutuhan belanja daerah meningkat cukup signifikan. 


Di samping itu, perihal pembiayaan pembangunan infrastruktur, pemerintah daerah juga harus bisa menjawab kebutuhan belanja wajib seperti kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, hingga belanja pegawai yang terus bertambah seiring pengangkatan ASN maupun PPPK.


Sementara itu, dari kondisi yang ada kemampuan fiskal setiap daerah sangat berbeda satu sama lain. 


Sebagian besar pemerintah daerah masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun berbagai skema transfer daerah lainnya. 


Artinya, ketergantungan tersebut menyebabkan ruang fiskal menjadi sangat terbatas ketika terjadi perlambatan penerimaan negara, penyesuaian kebijakan transfer, atau rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Permasalahan yang kemudian muncul yang pada akhirnya turut memperberat kondisi fiskal adalah belum optimalnya struktur belanja daerah. 


Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa porsi belanja pegawai sejumlah daerah masih mendominasi APBD, sehingga menyisakan ruang yang relatif kecil bagi belanja pembangunan produktif. 


Demikian, saat pemerintah melakukan pengangkatan PPPK dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan layanan pendidikan, kesehatan, dan sektor strategis lainnya, konsekuensi fiskal berupa tambahan belanja pegawai juga meningkat secara permanen.


Situasi demikian tidak dapat dipahami sebagai kegagalan pemerintah daerah semata. Banyak daerah memiliki basis ekonomi yang relatif kecil sehingga kemampuan menghimpun PAD masih terbatas. 


Sebagai contoh. bagi daerah yang aktivitas industrinya rendah atau cenderung bergantung pada sektor primer, memiliki kapasitas fiskal yang lebih lemah dibandingkan daerah dengan pusat perdagangan dan jasa yang berkembang.


Dari perspektif pemerintah, tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah bagaimana menjaga agar tekanan fiskal tidak berkembang menjadi gangguan terhadap pelayanan publik. 


Pembayaran gaji ASN dan PPPK termasuk kewajiban negara yang harus dipenuhi karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan roda pemerintahan. 


Karenanya, penguatan disiplin fiskal, efisiensi belanja, peningkatan kualitas perencanaan anggaran, serta optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah menjadi agenda penting agar APBD mampu menjalankan fungsi pembangunan sekaligus menjamin keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.


*Peran Pemerintah Pusat*


Menjawab tantangan yang terjadi, maka pemerintah pusat pada posisi ini memiliki peran strategis sebagai penentu arah kebijakan fiskal nasional sekaligus penjaga stabilitas keuangan daerah. 


Jalan keluar yang diperlukan tidak sekadar bersifat jangka pendek untuk memastikan pembayaran gaji ASN dan PPPK tetap berjalan, tetapi juga menciptakan sistem fiskal daerah yang lebih sehat dalam jangka panjang.


Langkah pertama yang perlu diambil ialah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan fiskal setiap daerah sebelum menetapkan berbagai kebijakan yang berdampak pada penambahan beban belanja pegawai. 


Pengangkatan ASN maupun PPPK tidak bisa lagi dilakukan sesuka hati pemerintah daerah, melainkan perlu diselaraskan dengan kapasitas APBD sehingga kebijakan peningkatan kualitas layanan publik tetap berjalan tanpa menciptakan tekanan fiskal yang berlebihan.


Berikutnya adalah pemerintah pusat dapat memperkuat mekanisme transfer ke daerah melalui formula yang semakin memperhatikan tingkat kapasitas fiskal, kebutuhan pelayanan dasar, serta karakteristik wilayah. 


Khusus bagi daerah dengan tingkat kemampuan PAD rendah perlu adanya afirmasi fiskal agar pelayanan publik tidak mengalami penurunan kualitas hanya karena keterbatasan sumber pendapatan.


Di saat bersamaan, pemerintah pusat juga perlu untuk mendorong reformasi tata kelola anggaran daerah melalui digitalisasi keuangan daerah, peningkatan kualitas perencanaan anggaran, pengawasan belanja yang lebih efektif, serta pendampingan teknis bagi pemerintah daerah. 


Langkah tersebut sangat penting dilakukan agar setiap rupiah anggaran mampu menghasilkan manfaat yang optimal bagi masyarakat.


Selain itu, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah yang barangkali sejauh ini belum maksimal juga harus menjadi bagian dari strategi nasional. 


Pemerintah pusat dapat memberikan dukungan lewat penyederhanaan regulasi investasi, penguatan iklim usaha di daerah, digitalisasi sistem perpajakan daerah, serta pengembangan potensi ekonomi lokal. 


Dengan demikian, semakin kuat aktivitas ekonomi daerah, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah membiayai kebutuhan belanjanya secara mandiri.


Pada akhirnya, tawaran solusi atas persoalan fiskal daerah yang terjadi hari ini memerlukan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.


Pemerintah pusat berperan sebagai regulator, fasilitator, sekaligus penyangga stabilitas fiskal nasional, sementara pemerintah daerah dituntut untuk terus meningkatkan disiplin pengelolaan anggaran daerah, memperluas basis pendapatan, dan memastikan belanja benar-benar diarahkan pada program-program yang produktif. 


*Penulis adalah Direktur Eksekutif Indonesian Initiative for Strategic and Policy Studies (INISIATOR)*

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar