Jatmiko Desak Kejagung Dalami Dugaan Permasalahan Pengadaan Antropometri Kit 2023
JAKARTA — Jaringan Aktivis Transformatif Miskin Kota (Jatmiko) kembali menyampaikan aspirasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait dugaan permasalahan dalam pengadaan Antropometri Kit Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2023.
Penyampaian aspirasi tersebut dilakukan melalui aksi unjuk rasa jilid VII yang digelar pada Jumat, 18 September 2026. Jatmiko meminta Kejagung RI mendalami laporan yang sebelumnya telah disampaikan serta memeriksa pihak-pihak yang dianggap berkaitan, termasuk Sabam Sinaga.
Antropometri Kit merupakan perangkat yang digunakan untuk mendukung kegiatan pengukuran pertumbuhan dan pemantauan status gizi, termasuk dalam program penanganan stunting. Pengadaan perangkat tersebut menggunakan anggaran negara sehingga, menurut Jatmiko, proses pengadaan perlu dipastikan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dugaan Permasalahan Pengadaan
Jatmiko menyebut berdasarkan dokumen pengadaan yang mereka himpun, salah satu paket pengadaan Antropometri Kit memiliki nilai kontrak sebesar Rp174.510.268.000 dengan jumlah 20.843 unit.
Dalam Surat Pesanan Kementerian Kesehatan Nomor BJ.01.04/PPK4.1/142/2023 tertanggal 17 Juli 2023, disebutkan sejumlah komponen dalam pengadaan, termasuk harga barang, biaya pengiriman, serta kewajiban penyedia dalam menjamin kualitas, kuantitas dan kesesuaian spesifikasi barang.
Komponen biaya pengiriman menjadi salah satu hal yang disoroti Jatmiko. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan kajian terhadap dokumen pengadaan untuk memastikan apakah terdapat perbedaan atau ketidakwajaran biaya yang perlu dijelaskan.
Alim Sopian mengatakan aksi jilid VII merupakan bentuk konsistensi Jatmiko dalam mengawal laporan tersebut.
«“Ini merupakan aksi jilid VII. Kami kembali mendesak Kejagung RI agar serius mendalami dugaan permasalahan pengadaan Antropometri Kit Tahun Anggaran 2023. Kami meminta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk saudara Sabam Sinaga, dipanggil dan diperiksa secara profesional berdasarkan bukti dan keterangan yang ada,” ujarnya.»
Minta Pemeriksaan Berdasarkan Bukti
Sementara itu, Syahrul R dalam orasinya meminta agar komponen biaya pengiriman turut menjadi bagian dari pemeriksaan.
«“Kalau benar terdapat perbedaan atau ketidakwajaran biaya pengiriman antara wilayah yang jaraknya relatif dekat dengan wilayah yang jauh, ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai ada komponen anggaran yang tidak wajar dalam pengadaan yang menggunakan uang negara. Karena itu, kami meminta Kejagung memeriksa seluruh dokumen dan pihak yang bertanggung jawab,” tegas Syahrul.»
Jatmiko juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audiensi sebelumnya, pihaknya memperoleh keterangan dari Kabag Ops Pidsus bahwa laporan yang disampaikan masih dalam proses analisa dan kajian.
Atas hal tersebut, Jatmiko menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan dan meminta agar setiap dugaan yang muncul dapat diuji melalui mekanisme hukum berdasarkan alat bukti dan keterangan yang sah.
Ketua Umum Alim Sofyan menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
«“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, karena laporan sudah dikaji dan berada di tangan pihak yang berwenang, kami meminta agar proses ini tidak berhenti. Jika ditemukan bukti yang cukup, tentu harus ada tindakan hukum terhadap siapa pun yang bertanggung jawab,” kata Alim Sofyan.»
Lima Tuntutan Jatmiko
Dalam aksi jilid VII tersebut, Jatmiko menyampaikan lima tuntutan kepada Kejaksaan Agung RI.
Pertama, meminta Kejagung menindaklanjuti hasil kajian terhadap laporan dugaan permasalahan pengadaan Antropometri Kit Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2023.
Kedua, meminta pihak-pihak terkait, termasuk Sabam Sinaga, dipanggil dan dimintai keterangan sesuai alat bukti serta kewenangan hukum yang berlaku.
Ketiga, meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap nilai kontrak, harga barang, biaya pengiriman, spesifikasi, jumlah barang dan seluruh proses pengadaan.
Keempat, meminta setiap dugaan penyimpangan dalam pengadaan yang menggunakan anggaran negara ditindaklanjuti secara profesional, independen, transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Kelima, meminta adanya kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan dan dikaji oleh pihak berwenang.
Jatmiko menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan pengawalan terhadap penggunaan anggaran negara. Mereka juga menyatakan tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, dugaan yang disampaikan Jatmiko masih memerlukan pendalaman dan verifikasi dari pihak berwenang. Ada atau tidaknya pelanggaran maupun kerugian negara merupakan hal yang harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen, dan alat bukti yang sah.
Bahri Siregar
