Inspektorat Labura Dinilai Kurang Responsif Terkait Temuan BPK Soal Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp517 Juta di Dinkes
Labuhanbatu Utara, tintahukum.com — Dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang disebut mencapai Rp517 juta kini menjadi perhatian berbagai kalangan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan 10 dari 14 item perjalanan dinas yang dilakukan melalui mekanisme Ganti Uang (GU), yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Modus operandi yang ditemukan dalam laporan audit BPK mencakup pengajuan anggaran melalui akun SIPD pribadi, pencairan dana ke rekening bendahara, hingga dugaan pemalsuan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Hal ini memunculkan sorotan terhadap efektivitas fungsi pengawasan internal oleh Inspektorat Kabupaten Labura.
Menanggapi hal tersebut, Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Labura, Hafifjuddin, saat dikonfirmasi pada Jumat (8/8/2025), menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan rekomendasi BPK.
> “Kami hanya menjalankan sesuai rekomendasi BPK. Apa yang direkomendasikan BPK, itulah yang kami tindak lanjuti,” ujar Hafifjuddin.
Lebih lanjut, ketika disinggung mengenai kemungkinan unsur pidana dalam temuan tersebut, ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang menentukan adanya unsur pidana selama hal itu tidak tercantum dalam laporan resmi BPK.
> “Tidak ada dinyatakan BPK unsur pidananya pula, tuntut saja kewenangan dia, kenapa kamu buat tidak ada unsur pidananya begitu,” katanya, dalam pernyataan yang menuai respons dari publik.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Gunawan Situmorang, perwakilan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) Sumatera Utara. Ia menilai bahwa peran Inspektorat seharusnya lebih proaktif dalam menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan keuangan, termasuk melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, meskipun BPK tidak menyebutkan secara eksplisit unsur pidana.
> “Inspektorat tidak boleh hanya berpatokan pada isi laporan BPK semata. Mereka adalah bagian dari sistem pengawasan internal dan memiliki peran penting dalam menindaklanjuti indikasi pelanggaran hukum,” tegasnya.
Gunawan merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2006, serta PP Nomor 12 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa Inspektorat adalah ujung tombak pengawasan internal di daerah. Ia juga mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus potensi pidana, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut, berdasarkan temuan audit tersebut, untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum yang lebih serius.
> “Kita berharap aparat penegak hukum mengambil peran aktif. Ini penting agar publik tetap percaya terhadap proses pengawasan di lingkungan pemerintah daerah,” tutupnya.
Jika tidak ditangani secara serius, persoalan ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan integritas birokrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Kamidi