Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Berhasil Meringkus Seorang Pelaku Penipuan 1 Unit Mobil Barang Mitshubishi Cunter
Labura, tintahukum.com - Team Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, meringkus seorang pelaku penipuan dan penggelapan 1 unit Mobil Barang Mitshubishi Cunter FE 75 SHDX (4x2) M/T, berinisial RSS alias Risdan (24) warga Dusun Sei Baue, Desa Teluk Piai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, di Jalan Umum Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (24/5/2025) sekira pukul 13.30 Wib.
Atas laporan korban, team opsnal Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim "Ipda Ramadhan Hilal, S.E." melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan dan akhirnya team mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan tanpa buang waktu team langsung mendatangi pelaku dirumah kontrakannya di daerah Suka maju, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Namun saat itu pelaku tidak berada di rumah, team pun kemudian terus memburu pelaku dan akhirnya pada hari Minggu (24/8/2025) sekira pukul 13.00 Wib, team berhasil meringkus pelaku yang sedang dalam perjalanan dari Kuala Bangka menuju Aek Kanopan. Jelas Kanit Ramadhan Hilal, S.E.
Kapolsek Kualuh Hulu, "AKP Nelson Silalahi, S.H,M.H." yang didampingi Kanit Reskrim "Ipda Ramadhan Hilal, S.E." menyebutkan pada hari Kamis (1/2/2025), sekira pukul 17.00 Wib, pelaku membawa mobil milik korban Zainal Arifin Sitorus (33) warga Jalan Nusa Indah Pulo Tarutung, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan diiming-imingi akan membayar Rp.500.000.- (Lima ratus ribu rupiah) namun yang terjadi pelaku tidak menepati janji dan mobil milik korban tidak dikembalikan.
Berdasarkan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.450.000.000.- (Empat ratus Lima puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kualuh Hulu. Sebut Kanit.
Kapolsek Kualuh Hulu "AKP Nelson Silalahi, S.H,M,H. menambahkan saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, kemudian pelaku bersama barang bukti berupa 1 lembar STNK Mobil Barang Mitsubishi Counter FE 5 SHDX (4x2) M/T bernopol BM 8057 WU, 1 lembar Fotocopy BPKB mobil barang di bawa ke Mapolsek Kualuh Hulu, guna menjalani proses hukum. Tungkas Kapolsek.
Kapolsek Kualuh Hulu "AKP Nelson Silalahi, S.H,M.H." Berkomitmen dalam menindak setiap laporan masyarakat akan terus memberikan pelayanan yang terbaik agar tercipta rasa aman dan nyaman di tengah Masyarakat. Tutup Kapolsek. (Kamidi)