Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya Angkat Bicara Terkait Insiden Pengeroyokan Wartawan Di SPBU Tabe Gadang
Pekanbaru : Minggu, (10/08/2025) di kutip dari media C news pada tanggal 8 Agustus 2025 kebebasan pers di Indonesia kembali tercabik. Enam wartawan pengurus DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Riau menjadi korban penganiayaan terencana saat meliput dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Tabe Gadang, sekitarpukul 17.30 WIB.
Insiden ini diduga kuat melibatkan KRD sebagai aktor intelektual yang menggerakkan massa. SPBU Tabe Gadang diketahui dimiliki IRF.H, sosok yang di Riau dikenal “kebal hukum” dan berulang kali dikaitkan dengan bisnis ilegal penyaluran BBM. Rekam jejaknya mencatat beberapa kali maju sebagai caleg namun gagal, sementara sumber internal menuding bisnisnya aman karena adanya dugaan setoran ke oknum aparat.
Para korban — Edy Hasibuan (Nusantara Expres), Hotlan Tampubolon (Zona Merah Putih), Ilhamudim (Zona Merah Putih), Ahmad Mizan (Nusantara Expres), Ilham Mutasoib (Zona Merah Putih), dan Alvanza Pebrian Siregar (Garuda Expres) — sedang merekam aktivitas mobil-mobil modifikasi yang diduga pengepul BBM bersubsidi.
Tindakan liputan mereka langsung dihalangi petugas SPBU dan staf. Tidak lama kemudian, sekitar 40 orang yang diduga sopir pengepul dan kaki tangan mereka mengepung para wartawan. Ponsel dan perangkat liputan dirampas, dirusak, lalu para jurnalis dipukul, ditendang, bahkan diseret, akibat insiden yang terjadi sejumlah korban mengalami luka memar serius, kesulitan berjalan, dan kehilangan bukti liputan yang telah dikumpulkan.
Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, menyatakan bahwa ini bukan sekadar penganiayaan, tetapi serangan terhadap pilar keempat demokrasi dan upaya membungkam pembongkaran kejahatan ekonomi. Temuan awal AKPERSI mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat sebagai pelindung mafia BBM di lokasi.
“Kami tantang Kapolda Riau menangkap seluruh pelaku, baik aktor lapangan maupun aktor intelektual, serta menutup SPBU Tabe Gadang. Jika tidak, kami akan bawa kasus ini ke Mabes Polri,” tegas Rino.
Hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun pelaku ditahan. Respons lambat polisi, ditambah pergantian mendadak penyidik, memunculkan dugaan pembiaran. Sementara itu, praktik pengepokan BBM di SPBU Tabe Gadang disebut tetap berjalan pasca-insiden, seolah tidak tersentuh hukum.
Ultimatum Nasional: #NoViralNoJustice
AKPERSI memberi ultimatum keras — jika dalam waktu dekat tidak ada penegakan hukum nyata, mereka akan menggerakkan kampanye nasional #NoViralNoJustice di 33 provinsi lewat jaringan media anggota dan akan melakukan demo besar-besaran di mabes polri
Langkah ini menguji komitmen Polri sesuai amanat UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) dan UU No. 2 Tahun 2002 yang mewajibkan penegakan hukum tanpa diskriminasi.
Ketua DPC Akpersi Labuhanbatu Raya Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ. angkat bicara terkait insiden pengeroyokan wartawan yang terjadi di SPBU Tabe Gadang.
"Perbuatan kekerasan dengan pengeroyokan terhadap 6 orang wartawan di SPBU pekanbaru tidak dapat di biarkan begitu saja, kami dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPP DPD dan DPC AKPERSI seluruh Indonesia akan menindak lanjuti kasusnya sampai tuntas karena kejadian ini adalah bentuk nyata ancaman terhadap kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang terjadi di SPBU Tabe Gadang," ujar Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ. ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya pada hari Minggu, (10/08/2025).
Lebih lanjut Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ. mengatakan ancaman pidana bagi pelaku pengeroyokan dan penganiayaan bersama-sama atau pengeroyokan dapat di pidana 5 tahun 6 bulan penjara dan apabila korban mengalami luka berat maka dapat di pidana 9 tahun.
"Pasal 170, 351 ayat (2), 353 ayat (1, 2), 55 KUHP jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi:
barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Apabila kekerasan yang dimaksud menyebabkan luka berat, maka di pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutup Zainal.
(T.gaul )