ASPEMA Sumut Aksi Unjuk Rasa di Markas Poldasu Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Renovasi Lapangan Tenis UNIMED
Medan, 11 Desember 2025 – Asosiasi Pemuda Mahasiswa (ASPEMA) Sumatera Utara menggelar konferensi pers untuk menyampaikan adanya kecurigaan serta dugaan ketidakwajaran dalam proyek Renovasi Lapangan Tenis Universitas Negeri Medan (UNIMED) tahun anggaran 2025.
Proyek yang bersumber dari anggaran Badan Layanan Umum (BLU) 2025 dengan pagu Rp 13.529.001.000 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 12.499.400.000 itu diketahui dimenangkan oleh CV Surya Pantai Timur dengan nilai kontrak Rp 9.749.403.593,76. Menurut ASPEMA, selisih sekitar Rp 2,75 miliar (22%) antara HPS dan nilai kontrak tersebut menimbulkan dugaan adanya potensi penyimpangan, seperti manipulasi harga, underpricing, maupun pelanggaran prosedural Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
Ketua ASPEMA Sumut, Syahmurad, menyampaikan bahwa pihaknya mendesak dilakukan penyelidikan menyeluruh.
“Kami menuntut penyelidikan total atas semua aspek proyek, termasuk administrasi, volume pekerjaan, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Tidak boleh ada oknum yang lepas dari tanggung jawab hukum,” ujarnya.
ASPEMA juga menyebutkan adanya dugaan pelanggaran terhadap beberapa regulasi, di antaranya:
Ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 3 dan Pasal 7 UU Nomor 31/1999 jo. UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 22 UU Tipikor terkait dugaan persekongkolan dalam proses tender.
Selain itu, ASPEMA mengungkapkan adanya dugaan kelalaian dalam penerapan K3, termasuk pekerja yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), yang berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1/1970 tentang keselamatan kerja.
Tuntutan ASPEMA Sumut meliputi:
1. Penyelidikan dan penyidikan menyeluruh atas seluruh aspek proyek.
2. Audit investigatif terhadap dokumen RAB, HPS, dan BOQ.
3. Audit fisik dan mutu pekerjaan untuk memastikan tidak ada potensi kerugian negara.
4. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat biro UNIMED, Pokja Pemilihan Konsultan Perencana, serta CV Surya Pantai Timur.
5. Penegakan hukum apabila ditemukan indikasi mark-up, dugaan pengaturan pemenang tender, atau pelanggaran prosedural PBJ.
ASPEMA menegaskan akan terus mengawal laporan dan desakan ini hingga prosesnya selesai, serta meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang telah mereka sampaikan.
Bahri Siregar



